Gelar Razia Satpol PP Kukar Sita Kembang Api Ilegal Berdaya Ledak Membahayakan di Tenggarong

img

Satpol PP Kukar saat melakukan pengecekan terhadap pedagang kembang api di Tenggarong/pic:tanty

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Menjelang akhir Ramadan 1446 Hijriah, penjualan petasan dan kembang api cukup meningkat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya di Kecamatan Tenggarong.

 

Meningkatnya penggunaan kembang api, terutama di kalangan anak-anak, menimbulkan risiko kebakaran yang membahayakan.

 

Untuk mencegah musibah tersebut terjadi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar bersama Pemerintah Kelurahan Melayu dan TNI-Polri menggelar razia terhadap pedagang petasan di kawasan Jalan Danau Aji dan Maduningrat pada Senin (24/03/2025) malam. 

 

Kasi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kukar, Awang Indra, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan peringatan pertama bagi pedagang.

 

Ia menegaskan jika mereka tetap melanggar, akan diberikan teguran kedua dan ketiga, yang dapat berujung pada sidang tindak pidana ringan. 

 

“Hal ini merujuk kepada Pasal 25 Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum, penjualan petasan dengan daya ledak tinggi dilarang,” ungkap Indra kepada awak media usai melakukan razia petasan

 

Indra juga menegaskan bahwa kembang api yang disita melanggar Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008, karena melebihi batas kandungan bahan peledak sebesar 2,0 gram.

 

Menurutnya barang-barang tersebut seharusnya hanya dijual di ritel resmi dengan izin dari kepolisian, bukan diperjualbelikan secara bebas di Kukar. 

“Penertiban ini sesuai dengan SOP. Jika pelanggaran terus terjadi hingga teguran ketiga, barang bukti akan dimusnahkan,” tutupnya. (Adv/Tan)